Selasa, 31 Mei 2011

Lemhanas

LATAR BELAKANG BERDIRINYA LEMHANNAS
 
Pembentukan lemhannas pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategic baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1964 yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan nasional Indonesia.  Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.

Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ditengah-tengah percaturan politik dunia.

KEDUDUKAN LEMHANNAS RI
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

TUGAS LEMHANNAS RI
Lemhannas RI memiliki tugas membantu Presiden dalam:
  1. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal
  2. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhinneka tunggal ika-an.
  4. membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait di dalam dan luar negeri.

FUNGSI LEMHANNAS RI
Lemhannas memiliki fungsi:
  1. mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan meliputi program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasional pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi
  2. mengkaji berbagai permasalahan stretegis nasional, regional, dan internasional baik di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukukm dan keamanan, ekonimi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional
  3. memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan
  4. kerjasama pendidikanpasca sarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional
  5. kerjasama pengkajian strategis dan kerjasama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gwe-Store