Sabtu, 18 Juni 2011

EUTHANASIA di mata dunia medis?

Kenapa itu bisa terjadi di dunia medis?
biar bagaimanapun, itu kan kurang lebihnya bagaikan tindakan membunuh.
mungkin dari pada si pasien yang sakit keras dan dari pada harus tetang menanggung sakitnya, maka di lakukan tindakan itu, tapi kok sampe segitunya?
sebenernya, siapa yang mencetuskan tindakan ini?
apa ini menyalahkan aturan medis atau di benarkan?

by GaWi

- saya juga bingung bro dengan hal tersebut.
Padahal, kematian itu kan di tangan Tuhan, kita sebagai manusia tidak berhak.
Begitu juga dokter juga manusia, seharusnya tidak berhak melakukan hal sejenis EUTHANASIA.

JIka ditanya "apa alasan dokter melakukan EUTHANASIA??
Dokter "mungkin" akan menjawab bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan "memperpanjang penderitaan pasien" serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.

*Mengkutip dari sumber:
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun.


- Perkembangan Euthanasia di Jepang dapat dilihat dari Yurisprudensi sebuah Pengadilan Tinggi di Nagoya yang mengajukan enam syarat untuk melakukan Euthanasia, yaitu:

1. Pasien atau calon korban harus masih dapat membuat keputusan dan mengajukan permintaan tersebut dengan serius.

2. Ia harus menderita suatu penyakit yang terobati pada stadium terakhir atau dekat dengan kematiannya.

3. Tujuannya adalah sekedar untuk melepaskan diri dari rasa nyeri.

4. Ia harus menderita rasa nyeri yang tak tertahankan.

5. Dilakukan oleh dokter yang berwenang atau atas petunjuknya.

6. Kematian harus melalui cara kedokteran dan secara manusiawi.

Uruguay, Amerika, Jepang merupakan contoh dari negara yang setuju dengan Euthanasia, tetapi ada juga negara yang sampai dengan saat ini tidak setuju atau belum memenuhi aturan hukumnya tentang Euthanasia ini, seperti halnya Indonesia dan Belanda.

Di negara Belanda kasus Euthanasia yang pertama terjadi pada tahun 1952, ketika pengadilan di Utrech dalam keputusannya pada tanggal 11 Maret 1952 menjatuhkan hukuman bersyarat kepada seorang dokter, yang atas permintaan dengan jalan suntikan mengakhiri hidup kakaknya yang sangat menderita karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Demikian juga terhadap kasus Leeuwarder Euthanasia proses 1973. Pengadilan Leeuwarder dalam keputusannya tanggal 21 Januari 1973 menjatuhkan hukuman bersyarat selama satu minggu kepada Nyonya Posman yang telah sengaja memberikan suntikan kepada ibunya yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Dua putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa di Belanda, Euthanasia belum dapat dilakukan.

Sejauh ini Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia (Mercy Killing). Euthanasia atau menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendirI sama dengan perbuatan pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dan hal ini masih menjadi perdebatan pada beberapa kalangan yang menyetujui tentang euthanasia dan pihak yang tidak setuju tentang euthanasia.

Pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, hal ini berdasarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian. Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Sementara sebagian pihak yang tidak membolehkan euthanasia beralasan bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.

Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang, dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah legalitas dari perbuatan euthanasia.

- Euthanasia [berasal dari bahasa Yunani] di mata dunia medis sudah diterima di beberapa negara, seperti Belanda. Mungkin, hal ini bisa terjadi karena corak masyarakat dan tentu saja hukum [termasuk hukum kesehatan]-nya liberalistik.
Euthanasia bisa terjadi di dunia medis karena kenyataannya, pasien sendirilah yang menghendaki. Memang betul, tindakan menyuntikkan racun mematikan kepada pasien itu jelas membunuh, tetapi yang seperti itu jelas dikehendaki pasien dan bahkan kerabat terdekatnya. Tetapi pasien itu juga kesakitan yang sangat sebab obatnya sudah tidak mempan.
Di Belanda, pernah disiarkan di stasiun televisi secara live, wawancara antara dokter dan pasien, dengan ayah dan ibu pasien di ruang perawatan. Intinya, pasien, ayah dan ibu setuju dan memohon dokter agar membantu pelaksanaan euthanasia sehingga penderitaan bisa diakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gwe-Store